Michael S. Carl bergabung dengan SSEK pada tahun 2004 dengan pengalaman lebih dari 20 sebagai praktisi hukum di Asia Tenggara. Dia meraih gelar J.D. pada tahun 1994 dari University of California di Berkeley (Boalt Hall) School of Law dan merupakan anggota California State Bar.Sebelum bergabung dengan SSEK, Michael bekerja dengan Baker & McKenzie di Singapura dan Bangkok, dimana dia mewakili kepentingan Indonesia dan Thailand dalam penawaran hutang dan penyertaan modal serta restrukturisasi hutang Amerika Serikat. Di SSEK, ia merupakan spesialis dalam bidang hukum transaksi sekuritas, merger dan akuisisi serta perbankan.
Ia diakui oleh Chambers Asia Pacific sebagai praktisi terkemuka dalam bidang korporat/M&A, proyek dan sumber daya alam, dan telekomunikasi serta oleh Chambers Global untuk korporat/M&A dan proyek dan sumber daya alam. Ia telah diakui pula oleh International Financial Law Review 1000 sebagai salah satu pengacara teratas di Indonesia dalam bidang keuangan dan korporat, M&A, perbankan, restrukturisasi dan kepailitan, pasar modal serta pendanaan proyek. Ia merupakan Recommended Lawyer oleh Asialaw dan dinobatkan sebagai salah satu pengacara terkemuka dunia dalam bidang perbankan, keuangan dan transaksional oleh Euromoney Expert Guide. Pada tahun 2012, Mike dipilih sebagai External Counsel of the Year untuk Indonesia oleh para pembaca majalah Asian-MENA Counsel.
Michael meraih gelar B.A. (Hon) dari Harvard University pada tahun 1988 dan M.A. di bidang ekonomi dari University of Hawaii pada tahun 1990. Selama di Hawai, dia juga menjadi graduate fellow di East-West Center. Sebelum berpraktek hukum di Singapura, Michael mengikuti kuliah hukum dagang Indonesia selama satu tahun di Fakultas Hukum Unversitas Gadjah Mada di Yogyakarta. Ia memperoleh gelar Sarjana Hukum pada tahun 2012 dari Universitas Atma Jaya di Jakarta.
Michael menjadi pembicara dalam seminar mengenai sekuritas America Serikat di Universitas Trisakti di Jakarta, menjadi pembicara di Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal tentang isu-isu aktual seputar hukum sekuritas dan di Universitas Indonesia tentang peran penasehat hukum asing. Dia fasih berbahasa Indonesia dan Thailand.