Callista Putri Mayari memperoleh gelar Sarjana Hukum jurusan hukum bisnis dan ekonomi pada tahun 2015 dari Universitas Indonesia. Ia banyak terlibat dalam berbagai organisasi mahasiswa dan berpartisipasi dalam seminar serta workshops yang diselenggarakan oleh beberapa perusahaan terkemuka.
Callista bergabung dengan SSEK pada tahun 2019 dan bidang praktiknya mengenai transaksi perdagangan. Callista telah banyak terlibat dalam berbagai proyek due diligence dan bekerja pada beberapa proyek dimana dia memberikan nasihat kepada para klien mengenai berbagai masalah perusahaan.
Pengalamannya meliputi:
- Membantu bank terdaftar secara publik yang terkenal dengan akuisisi tiga tahap dan bekerja dengan bank terdaftar secara publik lainnya mengenai skema kemitraan P2P;
- Membantu sebuah perusahaan terdaftar secara publik terkait dengan penawaran umum perdana dari perusahaan induk di Thailand.
- Bertindak sebagai penasihat Indonesia untuk perusahaan yang terdaftar di London Stock Exchange dalam memfasilitasi layanan investasi ulang dividennya untuk para pemegang saham Indonesia, termasuk memberikan nasihat mengenai rezim persetujuan peraturan di Indonesia;
- Bertindak sebagai penasihat Indonesia untuk perusahaan menejemen investasi Amerika yang terkenal dalam memfasilitasi layanan pemasaran lintas batas globalnya kepada investor-investor Indonesia, termasuk memberikan nasihat mengenai rezim peratruan serta perizinan di Indonesia;
- Bertindak sebagai penasihat Indonesia untuk penyedia layanan keuangan global berbasis di Timur Tengah dalam merancang pengaturan platform online di Indonesia, termasuk memberikan nasihat mengenai rezim perizinan dan peraturan Indonesia untuk perdagangan online produk keuangan;
- Bertindak sebagai penasihat Indonesia untuk penyedia layanan keuangan lintas batas global Amerika yang terkenal untuk menciptakan sebuah strategi untuk peluncuran produk-produknya dan layanan di Indonesia, termasuk memberikan nasihat mengenai rezim perizinan dan peraturan untuk layanan broker, pembayaran, serta cryptocurrency di Indonesia.
Sebelum bergabung dengan SSEK, Callista bekerja dengan perusahaan swasta dan firma hukum tekemuka lainnya di Jakarta selama lebih dari tiga tahun, diaman dia banyak terlibat menangani transaksi-transaksi pasar modal, keuangan, serta Merjer dan Akuisisi.
Callista adalah anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan memiliki izin sebagai advokat.
Callista fasih dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.