Farah Nabila meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 2015. Sebelum bergabung dengan SSEK, Nabila magang di firma hukum terkemuka di Singapore.
Sejak bergabung dengan SSEK, Nabila telah terlibat dalam berbagai proyek yang menyangkut investasi asing dan hal-hal yang berhubungan dengan korporasi secara umum dan komersial.
Selama di universitas, Nabila aktif berpartisipasi di beberapa kompetisi international moot court, mewakili Universitas Indonesia dan Indonesia, termasuk International Committee of Red Cross International Humanitarian Law Moot Court Competition 2012, Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition 2013, dan International Maritime Law Arbitration Moot Court Competition 2014.
Nabila lulus ujian Advokat di tahun 2015 dan menjadi anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Nabila fasih dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.