Bagas Ananta

Associate
Bagas Ananta

Bagas Ananta memiliki spesialisasi di bidang litigasi, dengan fokus khusus pada penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perkara kepailitan, dan sengketa perdata. Ia juga memiliki pengalaman yang signifikan dalam mendampingi klien selama proses penyidikan oleh aparat penegak hukum Indonesia yang melibatkan dugaan pelanggaran pidana.

Di SSEK, Bagas telah mewakili klien dalam berbagai perkara sengketa. Pengalamannya yang terkini mencakup keberhasilan membela sebuah perusahaan pelayaran dalam gugatan perwakilan kelompok (class action) berbasis perbuatan melawan hukum yang menarik perhatian publik, terkait klaim kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan alih muat batu bara antarkapal (ship-to-ship). Ia juga membantu sebuah bank investasi Swiss dalam menagih sejumlah besar utang yang terutang oleh beberapa entitas Indonesia berdasarkan perjanjian pembelian kembali saham (share repurchase agreement).

Sebelum bergabung dengan SSEK, Bagas menghabiskan dua tahun di firma hukum terkemuka lainnya di Jakarta, di mana ia menangani beragam perkara korporasi dan komersial, dengan fokus pada merger dan akuisisi, penanaman modal asing, serta perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi di berbagai sektor industri.

Bagas fasih berbahasa Inggris dan Indonesia.

Fokus Area
  • Arbitrase dan penyelesaian sengketa
  • Litigasi (perdata dan pidana)
  • Restrukturisasi dan kepailitan
  • Hukum Korporasi
Bidang Perwakilan
  • Mewakili sebuah bank investasi terkemuka asal Swiss dalam menagih pembayaran yang belum dilunasi dari entitas dan konglomerasi Indonesia yang timbul dari utang terkait perjanjian pembelian kembali saham.
  • Bertindak untuk sebuah perusahaan pelayaran sebagai tergugat dalam gugatan perwakilan kelompok (class action) berbasis perbuatan melawan hukum yang mendalilkan kerusakan lingkungan akibat kegiatan alih muat batu bara antarkapal.
  • Memberikan nasihat hukum dan mewakili sebuah bursa mata uang kripto yang berbasis di Amerika Serikat dalam proses kompleks pengajuan laporan pidana terhadap seorang individu yang dituduh melakukan penggelapan dan penguasaan dana dalam jumlah besar secara tidak sah.
  • Mendampingi sebuah perusahaan cat multinasional dalam menghadapi penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kepatuhan produk berdasarkan peraturan perlindungan konsumen Indonesia, serta memberikan nasihat mengenai langkah-langkah perbaikan untuk mengatasi permasalahan kepatuhan yang teridentifikasi.
  • Mendampingi sebuah perusahaan penjamin emisi (underwriter) sehubungan dengan penyidikan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana yang timbul dari proses penawaran umum perdana (IPO) sebuah perusahaan terbuka Indonesia.
  • Mewakili sebuah perusahaan energi, sebagai bagian dari konsorsium yang membangun pabrik gula, dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu subkontraktor konsorsium tersebut.
  • Memberikan nasihat kepada sebuah perusahaan teknik (engineering) multinasional asal Inggris mengenai potensi upaya hukum dan strategi penegakan terhadap sebuah maskapai penerbangan Indonesia atas kegagalannya memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi utang.
  • Mewakili sebuah perusahaan multinasional dalam sengketa kontraktual dengan seorang kontraktor berdasarkan perjanjian EPC (engineering, procurement, and construction) untuk pembangunan dermaga, termasuk proses litigasi dan eksekusi.
  • Mendampingi sebuah perusahaan manufaktur terkemuka dalam mengajukan laporan polisi dan mendukung penyidikan terhadap mantan karyawan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan yang mengakibatkan kerugian finansial yang material.
Edukasi
  • Universitas Padjadjaran, S.H., 2016
  • University of Leeds, LL.M., Hukum Bisnis Internasional, 2019
Asosiasi dan Keanggotaan Profesional
  • Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Penghargaan
Berita & Wawasan
Categories: